ANGGARAN DASAR RW VIII KELURAHAN JATISARI KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Perkumpulan warga Jatisari Elok, Jatisari, Mijen, Semarang bernama Rukun Warga VIII Jatisari Elok dengan nama singkat RW VIII Jatisari Elok, dalam Anggaran dasar ini disebut RW VIII.
2. Balai RW VIII berkedudukan di Jatisari Elok, Jatisari, Mijen, Semarang.
3. Jangka waktu : Tidak Terbatas.
BAB II
LANDASAN, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RW VIII berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta hasil musyawarah warga RW VIII.
2. RW VIII bersifat mandiri dan terbuka.
3. Maksud dan tujuan adalah memajukan lingkungan Jatisari Elok pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta mengkoordinir, membina, mengelola dan meningkatkan semua kegiatan RW VIII dengan tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan warga Jatisari Elok.
BAB III
TEKNIK/CARA PELAKSANAAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2 ayat 3, RW VIII menyelenggarakan program kegiatan sebagai penunjang dengan teknik/cara pelaksanaan : menambah pengetahuan akan arti pentingnya berorganisasi secara baik bagi pengurus pada khususnya dan warga pada umumnya dalam menjebadani antara kelurahan Jatisari dan aspirasi warga Jatisari Elok.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi pengurus RW VIII adalah semua warga Jatisari Elok dengan syarat sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Telah menjadi warga yang berdomisili di Jatisari Elok.
3. Menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan RW VIII yang berlaku.
BAB V
MASA PENGABDIAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus RW VIII dipilih 2 (dua) tahun sekali dan dapat dipilih kembali.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 6
Pengurus bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Memimpin dan mengkoordinir sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan kesepakatan bersama secara kekeluargaan.
2. Pengurus dapat meminta bantuan pada beberapa orang warga untuk membantu tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
3. Tatalaksana kepengurusan diatas lebih lanjut diatur didalam Anngaran Rumah Tangga RW VIII.
Pasal 7
Pengurus dalam melaksanakan tugasnya merupakan tugas sosial dan dilandasi dengan ibadah.
Pasal 8
1. Pengurus harus membuat program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing dan disampaikan pada rapat program kerja pengurus RW VIII untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kesepakatan bersama secara kekeluargaan.
2. Pengurus dalam melaksanakan program kerja / program kegiatan wajib membuat laporan pertanggungjawaban secara transparan pada saat rapat pengurus.
Pasal 9
1. Pengurus diwajibkan menyebarluaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini kepada warga melalui masing-masing Ketua RT.
2. Pengurus diwajibkan memelihara kerukunan diantara Rukun Tetangga (RT) dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan. Jika terjadi permasalahan di wilayah RT yang tidak dapat diselesaikan, maka pengurus berhak mengambil alih kebijakan.
Pasal 10
1. Pengurus wajib menjaga citra/nama baik RW VIII baik didalam maupun diluar RW VIII.
2. Perbedaan pendapat diantara pengurus wajib diselesaikan pada saat rapat pengurus.
3. Pengurus wajib saling percaya kepada pengurus lainnya dan pada warga RW VIII.
Pasal 11
1. Pengurus wajib saling tolong menolong dengan pengurus lainnya dan tidak diperkenankan saling menjatuhkan diantara pengurus.
2. Pengurus wajib saling tolong menolong dengan semua warga dengan tidak membeda-bedakan.
BAB VII
PENASEHAT
Pasal 12
1. Untuk kepentingan RW VIII, rapat pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2. Penasehat dalam melaksanakan tugasnya merupakan tugas sosial berlandaskan ibadah.
3. Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat pengurus maupun pada rapat khusus.
4. Penasehat dapat memberi saran/anjuran pada pengurus untuk kemajuan RW VIII apabila diminta maupun tidak diminta oleh pengurus dalam memecahkan suatu masalah dan bersifat tidak mengikat.
BAB VIII
RAPAT PENGURUS
Pasal 13
Peserta rapat pengurus adalah :
1. Semua pengurus RW VIII.
2. Ketua Rt dan 1 (satu) orang perwakilan pengurus RT.
Pasal 14
Peserta rapat yang tidak hadir dianggap setuju dengan hasil kesepakatan.
Pasal 15
1. Rapat pengurus merupakan kekuasaan tertinggi dalam menjalankan program kerja.
2. Peserta rapat mempunyai hak suara dalam rapat pengurus.
3. Rapat pengurus dilaksanakan setiap bulan sekali dan apabila terjadi situasi / kondisi yang sangat mendesak pengurus dapat melakukan rapat darurat.
4. Tanggal, tempat dan acara rapat berada di balai RW, dengan cara panitia rapat bergiliran dari masing-masing RT.
Pasal 16
1. Rapat pengurus sah jika dihadiri oleh 50 % jumlah pengurus dan/atau minimal 50 % perwakilan dari masing-masing RT.
2. Jika rapat pengurus tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1, maka rapat ditunda paling lama 1 (satu) minggu dan bila rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat Rapat Pengurus dalam keadaan Luar Biasa/Istimewa.
3. Dalam keadaan yang luar biasa/istimewa rapat sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 25 % dari jumlah pengurus.
4. Yang dimaksud dengan keadaan yang luar biasa/istimewa adalah apabila terjadi penyimpangan / penyalahgunaan pelaksanaan program kerja pengurus.
5. Keputusan rapat pengurus sejauh mungkin diambil/berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta rapat yang hadir.
BAB IX
SANKSI PENGURUS
Pasal 17
1. Pengurus yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dapat diminta pertanggungjawaban dalam rapat pengurus.
2. Jika pengurus terbukti melanggar dan atau terjadi penyimpangan / penyalahgunaan dalam melaksanakan program kerja serta mencemarkan nama baik RW VIII akan diberhentikan dari kepengurusan dan mengembalikan nama baik RW VIII.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 18
Dana RW VIII berasal dari :
1. Iuran wajib masing-masing RT
2. Iuran sukarela.
3. Donatur yang tidak mengikat.
4. Dana hasil usaha
5. Subsidi dari Pemerintah (dalam hal ini Kelurahan J atisari).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
1. Ha-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar RW VIII ditetapkan dan ditanda tangani serta disetujui oleh Pengurus RW VIII dan masing-masing Ketua RT.
3. Anggaran Dasar RW VIII berlaku sejak diadakan perbaikan dan ditetapkan pada rapat Pengurus RW VIII tanggal 31 Oktober 2010.
Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 2 Februari 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA RW VIII KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG
BAB I
BALAI RW DAN PAPAN NAMA
Pasal 1
1. Balai RW VIII berkedudukan di Jatisari Elok, Jatisari, Mijen, Semarang.
2. Papan nama disesuaikan dengan peraturan dalam Anggaran Dasar dengan nama “Balai RW VIII” dan di rumah Ketua RW VIII dengan nama “Ketua RW VIII”
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RW VIII berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta hasil musyawarah warga RW VIII.
2. Tujuan dibentuknya RW VIII adalah untuk menata dan mengkoordinir wilayah RT demi kemajuan warga Jatisari Elok, jatisari, Mijen, Semarang.
BABA III
PENGURUS
Pasal 3
Susunan pengurus RW VIII terdiri dari :
1. Dewan Penasehat
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS DAN TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 4
1. Pemilihan Ketua RW VIII dilakukan dengan cara :
a. Musyawarah mufakat.
b. Votting tertutup.
2. Membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW VIII.
3. Ketua RW terpilih berhak menentukan 1 (satu) orang pengurus dari masing-masing RT yang bisa diajak bekerja sama.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PENGURUS
Pasal 5
Tugas dan tanggung jawab pengurus adalah sebagai berikut :
1. Ketua
a. Mengorganisir semua kegiatan di wilayah RW VIII
b. Memimpin seluruh rapat kegiatan
c. Melakukan hubungan dengan RW lain serta Kelurahan
d. Menyampaikan program kerja Kelurahan kepada warga
2. Sekretaris
a. Mengagenda seluruh kegiatan RW VIII
b. Mengagenda seluruh surat masuk dan keluar
c. Membukukan laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
d. Kearsipan
3. Bendahara
a. Menyelenggarakan pembukuan kegiatan RW VIII
b. Melaksanakan, mengawasi pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan atas sepengetahuan Ketua RW.
c. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
d. Melakukan koordinasi keuangan dengan pengurus/panitia kegiatan
e. Bertanggungjawab atas pengelolaan dana.
4. Seksi Sosial Kemasyarakatan
a. Melaksanakan kegiatan sosial (donor darah, bencana dan lain-lain)
b. Menyalurkan dana sosial dan dana kematian kepada yang berhak
5. Seksi Keamanan
a. Membuat dan menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah RW VIII
b. Melakukan pemantauan keamanan di RW VIII
c. Mengkoordinir keamanan RT dalam pelaksanaan siskamling
6. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di RW VIII
b. Mengkoordinir pelaksanaan kebersihan lingkungan
c. Melakukan penghijauan di wilayah RW VIII
7. Seksi Pemuda, Seni dan Olahraga
Mengkoordinir dan membina kegiatan kepemudaan, seni dan olah raga.
8. Seksi Humas dan Binmas
Menjebadani aspirasi dan informasi dari warga ke pengurus maupun sebaliknya.
BAB VI
RUKUN TETANGGA
Pasal 6
1. Rukun Tetangga (RT) adalah sekumpulan warga dalam 1 (satu) bagian wilayah yang berjumlah kurang lebih 40 kepala keluarga.
2. Rukun Tetangga (RT) dipimpin oleh satu orang ketua yang disebut Ketua RT dengan dibantu oleh pengurus RT.
3. Masa pengabdian pengurus RT minimal 1 tahun.
4. Pemekaran dapat dilakukan apabila diperlukan.
BAB VII
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGUSULAN RT BARU
Pasal 7
1. Sekelompok warga yang bertempat tinggal di Jatisari Elok membentuk Paguyuban dengan dipimpin oleh Ketua Paguyuban.
2. Ketua paguyuban mengadakan rapat warga membahas pembentukan RT Baru dengan agenda :
a. Membentuk Ketua RT dan pengurusnya
b. Membuat program kerja RT
c. Membuat berita acara pertemuan warga yang memuat bahwa “Setuju dibentuk RT Baru”.
d. Membuat daftar hadir secara tertulis.
3. Pengajuan permohonan pembentukan RT Baru dengan 1 (satu) lembar surat permohonan dilampiri daftar pada bab 7 pasal 7 ayat 2 point a, b, c, d dan diajukan kepada Ketua RW VIII oleh ketua paguyuban. Selanjutnya ketua RW membawa usulan RT Baru tersebut ke dalam forum rapat RW untuk dimintakan persetujuan dengan pengurus lainnya.
4. Usulan diterima atau tidak segera disampaikan oleh ketua RW kepada ketua paguyuban. Apabila usulan diterima, maka ketua paguyuban segera mengadakan rapat dengan agenda pengesyahan berita acara yang dihadiri semua pengurus RT Baru & warga serta undangan ketua RT lainnya dan ketua RW / Pengurus RW.
ANGGARAN DASAR RW VIII KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
1. Perkumpulan warga Jatisari Elok, Jatisari, Mijen, Semarang bernama Rukun Warga VIII Jatisari Elok dengan nama singkat RW VIII Jatisari Elok, dalam Anggaran dasar ini disebut RW VIII.
2. Balai RW VIII berkedudukan di Jatisari Elok, Jatisari, Mijen, Semarang.
3. Jangka waktu : Tidak Terbatas.
BAB II
LANDASAN, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RW VIII berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta hasil musyawarah warga RW VIII.
2. RW VIII bersifat mandiri dan terbuka.
3. Maksud dan tujuan adalah memajukan lingkungan Jatisari Elok pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta mengkoordinir, membina, mengelola dan meningkatkan semua kegiatan RW VIII dengan tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan warga Jatisari Elok.
BAB III
TEKNIK/CARA PELAKSANAAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan termaksud dalam pasal 2 ayat 3, RW VIII menyelenggarakan program kegiatan sebagai penunjang dengan teknik/cara pelaksanaan : menambah pengetahuan akan arti pentingnya berorganisasi secara baik bagi pengurus pada khususnya dan warga pada umumnya dalam menjebadani antara kelurahan Jatisari dan aspirasi warga Jatisari Elok.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi pengurus RW VIII adalah semua warga Jatisari Elok dengan syarat sebagai berikut :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Telah menjadi warga yang berdomisili di Jatisari Elok.
3. Menyetujui dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan RW VIII yang berlaku.
BAB V
MASA PENGABDIAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus RW VIII dipilih 2 (dua) tahun sekali dan dapat dipilih kembali.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 6
Pengurus bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Memimpin dan mengkoordinir sesuai dengan bidangnya masing-masing berdasarkan kesepakatan bersama secara kekeluargaan.
2. Pengurus dapat meminta bantuan pada beberapa orang warga untuk membantu tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
3. Tatalaksana kepengurusan diatas lebih lanjut diatur didalam Anngaran Rumah Tangga RW VIII.
Pasal 7
Pengurus dalam melaksanakan tugasnya merupakan tugas sosial dan dilandasi dengan ibadah.
Pasal 8
1. Pengurus harus membuat program kerja sesuai dengan bidangnya masing-masing dan disampaikan pada rapat program kerja pengurus RW VIII untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan kesepakatan bersama secara kekeluargaan.
2. Pengurus dalam melaksanakan program kerja / program kegiatan wajib membuat laporan pertanggungjawaban secara transparan pada saat rapat pengurus.
Pasal 9
1. Pengurus diwajibkan menyebarluaskan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini kepada warga melalui masing-masing Ketua RT.
2. Pengurus diwajibkan memelihara kerukunan diantara Rukun Tetangga (RT) dan mencegah segala hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan. Jika terjadi permasalahan di wilayah RT yang tidak dapat diselesaikan, maka pengurus berhak mengambil alih kebijakan.
Pasal 10
1. Pengurus wajib menjaga citra/nama baik RW VIII baik didalam maupun diluar RW VIII.
2. Perbedaan pendapat diantara pengurus wajib diselesaikan pada saat rapat pengurus.
3. Pengurus wajib saling percaya kepada pengurus lainnya dan pada warga RW VIII.
Pasal 11
1. Pengurus wajib saling tolong menolong dengan pengurus lainnya dan tidak diperkenankan saling menjatuhkan diantara pengurus.
2. Pengurus wajib saling tolong menolong dengan semua warga dengan tidak membeda-bedakan.
BAB VII
PENASEHAT
Pasal 12
1. Untuk kepentingan RW VIII, rapat pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat.
2. Penasehat dalam melaksanakan tugasnya merupakan tugas sosial berlandaskan ibadah.
3. Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat pengurus maupun pada rapat khusus.
4. Penasehat dapat memberi saran/anjuran pada pengurus untuk kemajuan RW VIII apabila diminta maupun tidak diminta oleh pengurus dalam memecahkan suatu masalah dan bersifat tidak mengikat.
BAB VIII
RAPAT PENGURUS
Pasal 13
Peserta rapat pengurus adalah :
1. Semua pengurus RW VIII.
2. Ketua Rt dan 1 (satu) orang perwakilan pengurus RT.
Pasal 14
Peserta rapat yang tidak hadir dianggap setuju dengan hasil kesepakatan.
Pasal 15
1. Rapat pengurus merupakan kekuasaan tertinggi dalam menjalankan program kerja.
2. Peserta rapat mempunyai hak suara dalam rapat pengurus.
3. Rapat pengurus dilaksanakan setiap bulan sekali dan apabila terjadi situasi / kondisi yang sangat mendesak pengurus dapat melakukan rapat darurat.
4. Tanggal, tempat dan acara rapat berada di balai RW, dengan cara panitia rapat bergiliran dari masing-masing RT.
Pasal 16
1. Rapat pengurus sah jika dihadiri oleh 50 % jumlah pengurus dan/atau minimal 50 % perwakilan dari masing-masing RT.
2. Jika rapat pengurus tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1, maka rapat ditunda paling lama 1 (satu) minggu dan bila rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat Rapat Pengurus dalam keadaan Luar Biasa/Istimewa.
3. Dalam keadaan yang luar biasa/istimewa rapat sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 25 % dari jumlah pengurus.
4. Yang dimaksud dengan keadaan yang luar biasa/istimewa adalah apabila terjadi penyimpangan / penyalahgunaan pelaksanaan program kerja pengurus.
5. Keputusan rapat pengurus sejauh mungkin diambil/berdasarkan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Jika tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta rapat yang hadir.
BAB IX
SANKSI PENGURUS
Pasal 17
1. Pengurus yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dapat diminta pertanggungjawaban dalam rapat pengurus.
2. Jika pengurus terbukti melanggar dan atau terjadi penyimpangan / penyalahgunaan dalam melaksanakan program kerja serta mencemarkan nama baik RW VIII akan diberhentikan dari kepengurusan dan mengembalikan nama baik RW VIII.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 18
Dana RW VIII berasal dari :
1. Iuran wajib masing-masing RT
2. Iuran sukarela.
3. Donatur yang tidak mengikat.
4. Dana hasil usaha
5. Subsidi dari Pemerintah (dalam hal ini Kelurahan J atisari).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 19
1. Ha-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar RW VIII ditetapkan dan ditanda tangani serta disetujui oleh Pengurus RW VIII dan masing-masing Ketua RT.
3. Anggaran Dasar RW VIII berlaku sejak diadakan perbaikan dan ditetapkan pada rapat Pengurus RW VIII tanggal 31 Oktober 2010.
Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 2 Februari 2011
ANGGARAN RUMAH TANGGA RW VIII KELURAHAN JATISARI
KECAMATAN MIJEN KOTA SEMARANG
BAB I
BALAI RW DAN PAPAN NAMA
Pasal 1
1. Balai RW VIII berkedudukan di Jatisari Elok, Jatisari, Mijen, Semarang.
2. Papan nama disesuaikan dengan peraturan dalam Anggaran Dasar dengan nama “Balai RW VIII” dan di rumah Ketua RW VIII dengan nama “Ketua RW VIII”
BAB II
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 2
1. RW VIII berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta hasil musyawarah warga RW VIII.
2. Tujuan dibentuknya RW VIII adalah untuk menata dan mengkoordinir wilayah RT demi kemajuan warga Jatisari Elok, jatisari, Mijen, Semarang.
BABA III
PENGURUS
Pasal 3
Susunan pengurus RW VIII terdiri dari :
1. Dewan Penasehat
2. Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi.
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS DAN TATA CARA PEMILIHAN
Pasal 4
1. Pemilihan Ketua RW VIII dilakukan dengan cara :
a. Musyawarah mufakat.
b. Votting tertutup.
2. Membentuk Panitia Pemilihan Ketua RW VIII.
3. Ketua RW terpilih berhak menentukan 1 (satu) orang pengurus dari masing-masing RT yang bisa diajak bekerja sama.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB MASING-MASING PENGURUS
Pasal 5
Tugas dan tanggung jawab pengurus adalah sebagai berikut :
1. Ketua
a. Mengorganisir semua kegiatan di wilayah RW VIII
b. Memimpin seluruh rapat kegiatan
c. Melakukan hubungan dengan RW lain serta Kelurahan
d. Menyampaikan program kerja Kelurahan kepada warga
2. Sekretaris
a. Mengagenda seluruh kegiatan RW VIII
b. Mengagenda seluruh surat masuk dan keluar
c. Membukukan laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban
d. Kearsipan
3. Bendahara
a. Menyelenggarakan pembukuan kegiatan RW VIII
b. Melaksanakan, mengawasi pemasukan dan pengeluaran dana kegiatan atas sepengetahuan Ketua RW.
c. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
d. Melakukan koordinasi keuangan dengan pengurus/panitia kegiatan
e. Bertanggungjawab atas pengelolaan dana.
4. Seksi Sosial Kemasyarakatan
a. Melaksanakan kegiatan sosial (donor darah, bencana dan lain-lain)
b. Menyalurkan dana sosial dan dana kematian kepada yang berhak
5. Seksi Keamanan
a. Membuat dan menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah RW VIII
b. Melakukan pemantauan keamanan di RW VIII
c. Mengkoordinir keamanan RT dalam pelaksanaan siskamling
6. Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di RW VIII
b. Mengkoordinir pelaksanaan kebersihan lingkungan
c. Melakukan penghijauan di wilayah RW VIII
7. Seksi Pemuda, Seni dan Olahraga
Mengkoordinir dan membina kegiatan kepemudaan, seni dan olah raga.
8. Seksi Humas dan Binmas
Menjebadani aspirasi dan informasi dari warga ke pengurus maupun sebaliknya.
BAB VI
RUKUN TETANGGA
Pasal 6
1. Rukun Tetangga (RT) adalah sekumpulan warga dalam 1 (satu) bagian wilayah yang berjumlah kurang lebih 40 kepala keluarga.
2. Rukun Tetangga (RT) dipimpin oleh satu orang ketua yang disebut Ketua RT dengan dibantu oleh pengurus RT.
3. Masa pengabdian pengurus RT minimal 1 tahun.
4. Pemekaran dapat dilakukan apabila diperlukan.
BAB VII
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGUSULAN RT BARU
Pasal 7
1. Sekelompok warga yang bertempat tinggal di Jatisari Elok membentuk Paguyuban dengan dipimpin oleh Ketua Paguyuban.
2. Ketua paguyuban mengadakan rapat warga membahas pembentukan RT Baru dengan agenda :
a. Membentuk Ketua RT dan pengurusnya
b. Membuat program kerja RT
c. Membuat berita acara pertemuan warga yang memuat bahwa “Setuju dibentuk RT Baru”.
d. Membuat daftar hadir secara tertulis.
3. Pengajuan permohonan pembentukan RT Baru dengan 1 (satu) lembar surat permohonan dilampiri daftar pada bab 7 pasal 7 ayat 2 point a, b, c, d dan diajukan kepada Ketua RW VIII oleh ketua paguyuban. Selanjutnya ketua RW membawa usulan RT Baru tersebut ke dalam forum rapat RW untuk dimintakan persetujuan dengan pengurus lainnya.
4. Usulan diterima atau tidak segera disampaikan oleh ketua RW kepada ketua paguyuban. Apabila usulan diterima, maka ketua paguyuban segera mengadakan rapat dengan agenda pengesyahan berita acara yang dihadiri semua pengurus RT Baru & warga serta undangan ketua RT lainnya dan ketua RW / Pengurus RW.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 8
Pendanaan RW VIII diatur dalam Peraturan Khusus RW VIII.
BAB IX